INVESTASI SYARIAH

ANALISIS SURAT AL-MAIDAH AYAT 3, AL- HADID AYAT 7,  DAN AN-NAHL 89. DENGAN HARTA



A.    Al Maidah Ayat 3[1].



Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebelum kita memasuki penjelasan dari surat ini terlebih dahulu kita ketahui asbab an-nuzul dari surat ini yaitu. Dari Ibnu Mandah meriawayatkan dalam kitab  ash-shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “pada suatu ketika kami berama Rasullah. Lalus aya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu allah menurunkan Firmanya tentangpengharaman bangkai, maka panic itubpun saya tumpahkan.”. jika dilihat daqri segi tafsir Penjelasan dari surat al Maidah ayat 3 menurut tafsir Ibnu Katsir. Disini penulis tidak mengambil semua tafsir yang di jabarkan oleh Ibnu katsir melainkan mengambil potongan saja  dari tafsir tersebut yang berhubungan dengan harta. Adapaun tafsir tersebut sebagai
Allah mengabarkan kepada hamba-hambanya suatu berita yang mengandung larangan dari memakan semua yang diharamkan, yang terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan karna disembeih dan buan karna di buru, yang demikian itu karna didalamnya mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama maupun bagi tubuh manusia. Karena itu Allah mengharamkannya.. dari jenis jenis bangkai tersebut ada yang dikecuaikan yaitu ikan, dimana ikan tersebut tetap halal, baik yang mati karena proses penyembelihan maupun sebab aininya.
Oleh karna itu para fuqaha berkata “terkadang, pada kondisi tertentu, memakan bangkai merupakan suatu hal yang wajib, yaitu ketika seseorang khawatir pada jiwanya, sedang ia tidak menemukan makanan lain selain bangkai tersebut. Terkadang memakan bangkai itu bersifat dianjurkan dan terkadang juga mubah tergantung pada kondisi.
Pada potongan ayat terakhir “tanpa disengaja berbuat dosa “ ayat digunanakan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat bahwa orang yang bertujuan maksiat dalam suatu perjalanan, maka ia tidak mendapatkan keinginan dispensasi edikitpun dari keringanan-keringanan dalam safar (perjalanan), karena keringanan dispensasi itu tidak diberikan kepada orang yang berbuat maksiat. Wallahu’alam.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa, harta yang disebutkan di atas termaksuk damal pembagian harta  al mal Ghair al mutaqawwim yang mana pengertian harta ini adalah harta yang tidak diperbolehkn penggunaanya oleh syara’ kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Contoh dari harta al; mal Ghair Aal Mutaqawwim seperti babi, arak, dan jenis harta yang dilarang daam syara’, dan apabila harta ini di jual makan hukumnya jual beli tersebut batal.

B.    Al Hadid Ayat 7[2]


Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar.

Tafsir dari ibnu katsir di dalam surat tersebut terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa harta itu kelak akan berpindah darimu, mungkin ke tangan ahli warismu yang ia pergunakan untuk ketaatan kepada allah. Imam ahmad meriwayatkan dari mutharif Ibnu Abdillah asy-syikhir dari ayahnya, ia bercerita; “aku pernah sampai kepada rasullullah dan beliau bersabda;
“Bermegah megahan telah menjadikan kalian lalai. ‘ibnu Adam berkata ; Harta ku-hartaku, ’padahal tidak ada yang menjadi milikmu melaikan makanan yang telah kamu makan kemudian habis, atau pakaian yang kamu pakai lalu usang atau harta yang kamu sedekahkan maka harta itu kekal bersamamu
            Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar. Maksud dari potongan ayat ini adalah motivasi dari allah bagi manusia untuk berinfak dan beriman kepada allah.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah harta al mal mutaqawwim ialah harta yang dimiliki dan syara’ memperbolehkan  penggunaanya. Atau Ibn Abidin mendefinisikan bahwa al mal mutaqawwim ialah harta yang diakui pemiliknya oleh syara’ bagi pemiliknya. Secara tidak langsung, Di atas juga disebutkan bahwa harta ini dibagi menjadi harta bergerak, tidak bergerak, dan makanan. Dan Allah menyeru kepada umat manusia untuk menafkahkan dan menyedekahkan harta tersebut.



C.     An-Nahl[3]
           
Artinya ;“ Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (16: 89)

            Tafsir dari Ibnu Katsir ialah sebagai berikut “dengan menunjukkan pembicaraan kepada hambanya sekaligus rasulnya Muhammad SAW. Allah SWT berfirman berkata kepada Muhammad, “yakni umatmu Muhammad, artinya ingatlah akan hari tersebut dan berbagai hal mengerikan yang ada padanya , juga kemuliaan yang besar dan kedudukan yang tinggi yang telah dianugrahkan oleh allah  kepada mu. Dan juga seungguhnya al quran diturunkan kepadamu hanyalah menyampaikan Al-Quran yang dia turunkan kepadamu, yang dia akan mintai pertanggung jawaban mengenai hal tersebut kelak pada hari kiamat.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah bahwa sanya harta itu adalah titipan allah yang mana kelak di kahir zaman harta-harta kita akan diminta pertanggung jawaban dari sang pemilik harta tersebut yaitu Allah SWT. 

 




[1] Tafsir Ibnu Katsir jilid 2. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[2] Tafsir Ibnu Katsir jilid 3. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 5. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.

MODAL VENTURA

 Pengertian modal ventura
Istilahventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bias berarti sesuatu yang mengandun risiko atau dapat juga di artikan sebagai usaha . dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venrure capital) adalah modal ynag ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Adapun definsi perusahaan modal ventura mengandung kepres NO. 61 tahun 1998 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan pengertian  modal vnetura oleh beberapa ahli, antara lain:
1.       Modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memeungkinkan pembentukan dan pengenbangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
2.       Modal ventura dadalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal ynag mengandung resiko, dengan penyedia dana (ventura capapital company) terutama mengharapkan capital gain disampuing pendapatan bunga atau deviden (Tony Lorenz)
3.       Modal ventura adalah dana uyang diinvestasikan pada perusahaan atau individu ynag memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagaipertimbangan tentunya dengan berbagai pertimbangan tentunya sesuai pula dengan mkasud dan tujuan didirikan perusahaanmodal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Penyertaan modal ventura dilakukan bentuk saham maupun obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam rangka meneriman deviden yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-samadengan perusahaan pasangan usaha (PPU) untuk mengembangan dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal kembali kepada investor.
Embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikaN PT Bahana Pembina Usaha ndonesia PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan:
1.       Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah .
2.       Bantu mengembangkan usaha kecil dan menengah 
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan  bank yang memberikan pinjaman berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiyaan dengan cara melalakukan penyertaan langsung kepada perusahaan ynag dibiayainya. Umumnya pembiayaan modal ventura  selalulu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjajnjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan nodal vetura bersiadat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu oembiyaan modal ventura antara 3-10 tahun. Di Indonesia sendiri paling lama sekitar 10 tahun.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan ynag menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

B.     Sejarah Dan Dasar Hukum
Perkembagan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang  saat itu status kelembagaan nya termaksud dalam lembaga keungan yang bukan bank yang kegiatanya terutama membiayainya pengembangan usaha. PT BPUI ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah No. 18 tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal.
Selnjutnya perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut.
1.       Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan
2.       KMK No. 1251/KMK/1998 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tat cara pelaksanaan lembaga keungan

3.       Peraturan pemerintah No.. 62 tahu n 1992 tentangsektor sector usaha perusahaan pasanganusaha dari perusahaan modal ventura.

EKONOMETRIKA

TUGAS EKONOMETRIKA
Data APNK Banda Aceh  2010-2015
2010 2011 2012 2013 2014 2015
Pendapatan Daerah - 596.368.864.996  797.733.452.890  892.785.194.394 1.116.215.679.533  1.162.575.219.697 
Pajak Daerah 25.673.074.261 27.286.514.939 35.015.000.000 38.460.000.000  42.135.000.000  47.635.000.000 
DAU 328.073.282.000 406.687.627.000 491.593.554.000  567.628.828.000 610.554.730.000  612.503.568.000 
DAK 21.351.600.000 29.637.200.000 26.893.570.000 31.003.110.000  38.833.120.000  42.757.410.000 
Belanja Pegawai Langsung 43.194.771.000 42.079.770.600  65.494.003.829 83.299.389.398 77.269.901.764 88.737.015.871 
Belanja Pegawai Tidak Langsung 311.698.315.449 357.766.997.996  461.917.281.451  501.174.646.683  552.738.950.610  591.436.474.291
Belanja Modal 35.385.064.357 40.275.393.912 75.096.818.781 107.491.265.785   217.464.621.244 210.484.168.270 
Belanja Hibah 13.715.430.000 18.745.069.060 14.851.069.060  865.689.061  9.760.880.000  4.750.000.000 
total
Sumber  BPKK Banda Aceh

Menjaga lingkungan ala milenial

            Menjaga lingkungan?, generasi milineal?. Hemmm,hemmm hemmm (no sabyan). Okay kita lanjut guys. Sebelumnya   reader udah tau b...