Artinya
: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebelum kita memasuki penjelasan dari
surat ini terlebih dahulu kita ketahui asbab an-nuzul dari surat ini yaitu. Dari
Ibnu Mandah meriawayatkan dalam kitab
ash-shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari
ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “pada suatu ketika kami berama
Rasullah. Lalus aya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci.
Lalu allah menurunkan Firmanya tentangpengharaman bangkai, maka panic itubpun
saya tumpahkan.”. jika dilihat daqri segi tafsir Penjelasan dari surat al
Maidah ayat 3 menurut tafsir Ibnu Katsir. Disini penulis tidak mengambil semua
tafsir yang di jabarkan oleh Ibnu katsir melainkan mengambil potongan saja dari tafsir tersebut yang berhubungan dengan
harta. Adapaun tafsir tersebut sebagai
Allah mengabarkan kepada
hamba-hambanya suatu berita yang mengandung larangan dari memakan semua yang
diharamkan, yang terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan
karna disembeih dan buan karna di buru, yang demikian itu karna didalamnya
mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama
maupun bagi tubuh manusia. Karena itu Allah mengharamkannya.. dari jenis jenis
bangkai tersebut ada yang dikecuaikan yaitu ikan, dimana ikan tersebut tetap
halal, baik yang mati karena proses penyembelihan maupun sebab aininya.
Oleh karna itu para fuqaha berkata “terkadang,
pada kondisi tertentu, memakan bangkai merupakan suatu hal yang wajib, yaitu
ketika seseorang khawatir pada jiwanya, sedang ia tidak menemukan makanan lain
selain bangkai tersebut. Terkadang memakan bangkai itu bersifat dianjurkan dan
terkadang juga mubah tergantung pada kondisi.
Pada potongan ayat terakhir “tanpa
disengaja berbuat dosa “ ayat digunanakan sebagai dalil oleh orang yang
berpendapat bahwa orang yang bertujuan maksiat dalam suatu perjalanan, maka ia
tidak mendapatkan keinginan dispensasi edikitpun dari keringanan-keringanan
dalam safar (perjalanan), karena keringanan dispensasi itu tidak diberikan
kepada orang yang berbuat maksiat. Wallahu’alam.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika
menghubungkan nya dengan harta. Dapat di
ambil kesimpulan bahwa, harta yang disebutkan di atas termaksuk damal pembagian harta al mal Ghair al
mutaqawwim yang mana pengertian harta ini adalah harta yang tidak diperbolehkn penggunaanya oleh syara’ kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Contoh
dari harta al; mal Ghair Aal Mutaqawwim seperti babi, arak, dan jenis harta yang dilarang daam syara’, dan
apabila harta ini di jual makan hukumnya jual beli tersebut batal.
Artinya : “Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang
besar.
Tafsir
dari ibnu katsir di dalam surat tersebut terdapat isyarat yang menunjukkan
bahwa harta itu kelak akan berpindah darimu, mungkin ke tangan ahli warismu
yang ia pergunakan untuk ketaatan kepada allah. Imam ahmad meriwayatkan dari
mutharif Ibnu Abdillah asy-syikhir dari ayahnya, ia bercerita; “aku pernah
sampai kepada rasullullah dan beliau bersabda;
“Bermegah megahan telah
menjadikan kalian lalai. ‘ibnu Adam berkata ; Harta ku-hartaku, ’padahal tidak
ada yang menjadi milikmu melaikan makanan yang telah kamu makan kemudian habis,
atau pakaian yang kamu pakai lalu usang atau harta yang kamu sedekahkan maka harta
itu kekal bersamamu
Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar. Maksud dari
potongan ayat ini adalah motivasi dari allah bagi manusia untuk berinfak dan
beriman kepada allah.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya
dengan harta. Dapat di ambil kesimpulan
bahwa harta yang disebutkan di atas ialah harta al mal mutaqawwim ialah harta
yang dimiliki dan syara’ memperbolehkan
penggunaanya. Atau Ibn Abidin mendefinisikan bahwa al mal mutaqawwim ialah
harta yang diakui pemiliknya oleh syara’ bagi pemiliknya. Secara tidak
langsung, Di atas juga disebutkan bahwa harta ini dibagi menjadi harta bergerak,
tidak bergerak, dan makanan. Dan Allah menyeru kepada umat manusia untuk
menafkahkan dan menyedekahkan harta tersebut.
C. An-Nahl[3]
Artinya ;“ Dan ingatlah akan hari ketika Kami
bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami
datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
(16: 89)
Tafsir dari Ibnu Katsir ialah sebagai berikut “dengan
menunjukkan pembicaraan kepada hambanya sekaligus rasulnya Muhammad SAW. Allah SWT
berfirman berkata kepada Muhammad, “yakni umatmu Muhammad, artinya ingatlah
akan hari tersebut dan berbagai hal mengerikan yang ada padanya , juga
kemuliaan yang besar dan kedudukan yang tinggi yang telah dianugrahkan oleh
allah kepada mu. Dan juga seungguhnya al
quran diturunkan kepadamu hanyalah menyampaikan Al-Quran yang dia turunkan
kepadamu, yang dia akan mintai pertanggung jawaban mengenai hal tersebut kelak
pada hari kiamat.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya
dengan harta. Dapat di ambil kesimpulan
bahwa harta yang disebutkan di atas ialah bahwa sanya harta itu adalah titipan
allah yang mana kelak di kahir zaman harta-harta kita akan diminta pertanggung
jawaban dari sang pemilik harta tersebut yaitu Allah SWT.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar