INVESTASI SYARIAH

ANALISIS SURAT AL-MAIDAH AYAT 3, AL- HADID AYAT 7,  DAN AN-NAHL 89. DENGAN HARTA



A.    Al Maidah Ayat 3[1].



Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebelum kita memasuki penjelasan dari surat ini terlebih dahulu kita ketahui asbab an-nuzul dari surat ini yaitu. Dari Ibnu Mandah meriawayatkan dalam kitab  ash-shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “pada suatu ketika kami berama Rasullah. Lalus aya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu allah menurunkan Firmanya tentangpengharaman bangkai, maka panic itubpun saya tumpahkan.”. jika dilihat daqri segi tafsir Penjelasan dari surat al Maidah ayat 3 menurut tafsir Ibnu Katsir. Disini penulis tidak mengambil semua tafsir yang di jabarkan oleh Ibnu katsir melainkan mengambil potongan saja  dari tafsir tersebut yang berhubungan dengan harta. Adapaun tafsir tersebut sebagai
Allah mengabarkan kepada hamba-hambanya suatu berita yang mengandung larangan dari memakan semua yang diharamkan, yang terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan karna disembeih dan buan karna di buru, yang demikian itu karna didalamnya mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama maupun bagi tubuh manusia. Karena itu Allah mengharamkannya.. dari jenis jenis bangkai tersebut ada yang dikecuaikan yaitu ikan, dimana ikan tersebut tetap halal, baik yang mati karena proses penyembelihan maupun sebab aininya.
Oleh karna itu para fuqaha berkata “terkadang, pada kondisi tertentu, memakan bangkai merupakan suatu hal yang wajib, yaitu ketika seseorang khawatir pada jiwanya, sedang ia tidak menemukan makanan lain selain bangkai tersebut. Terkadang memakan bangkai itu bersifat dianjurkan dan terkadang juga mubah tergantung pada kondisi.
Pada potongan ayat terakhir “tanpa disengaja berbuat dosa “ ayat digunanakan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat bahwa orang yang bertujuan maksiat dalam suatu perjalanan, maka ia tidak mendapatkan keinginan dispensasi edikitpun dari keringanan-keringanan dalam safar (perjalanan), karena keringanan dispensasi itu tidak diberikan kepada orang yang berbuat maksiat. Wallahu’alam.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa, harta yang disebutkan di atas termaksuk damal pembagian harta  al mal Ghair al mutaqawwim yang mana pengertian harta ini adalah harta yang tidak diperbolehkn penggunaanya oleh syara’ kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Contoh dari harta al; mal Ghair Aal Mutaqawwim seperti babi, arak, dan jenis harta yang dilarang daam syara’, dan apabila harta ini di jual makan hukumnya jual beli tersebut batal.

B.    Al Hadid Ayat 7[2]


Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar.

Tafsir dari ibnu katsir di dalam surat tersebut terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa harta itu kelak akan berpindah darimu, mungkin ke tangan ahli warismu yang ia pergunakan untuk ketaatan kepada allah. Imam ahmad meriwayatkan dari mutharif Ibnu Abdillah asy-syikhir dari ayahnya, ia bercerita; “aku pernah sampai kepada rasullullah dan beliau bersabda;
“Bermegah megahan telah menjadikan kalian lalai. ‘ibnu Adam berkata ; Harta ku-hartaku, ’padahal tidak ada yang menjadi milikmu melaikan makanan yang telah kamu makan kemudian habis, atau pakaian yang kamu pakai lalu usang atau harta yang kamu sedekahkan maka harta itu kekal bersamamu
            Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar. Maksud dari potongan ayat ini adalah motivasi dari allah bagi manusia untuk berinfak dan beriman kepada allah.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah harta al mal mutaqawwim ialah harta yang dimiliki dan syara’ memperbolehkan  penggunaanya. Atau Ibn Abidin mendefinisikan bahwa al mal mutaqawwim ialah harta yang diakui pemiliknya oleh syara’ bagi pemiliknya. Secara tidak langsung, Di atas juga disebutkan bahwa harta ini dibagi menjadi harta bergerak, tidak bergerak, dan makanan. Dan Allah menyeru kepada umat manusia untuk menafkahkan dan menyedekahkan harta tersebut.



C.     An-Nahl[3]
           
Artinya ;“ Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (16: 89)

            Tafsir dari Ibnu Katsir ialah sebagai berikut “dengan menunjukkan pembicaraan kepada hambanya sekaligus rasulnya Muhammad SAW. Allah SWT berfirman berkata kepada Muhammad, “yakni umatmu Muhammad, artinya ingatlah akan hari tersebut dan berbagai hal mengerikan yang ada padanya , juga kemuliaan yang besar dan kedudukan yang tinggi yang telah dianugrahkan oleh allah  kepada mu. Dan juga seungguhnya al quran diturunkan kepadamu hanyalah menyampaikan Al-Quran yang dia turunkan kepadamu, yang dia akan mintai pertanggung jawaban mengenai hal tersebut kelak pada hari kiamat.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah bahwa sanya harta itu adalah titipan allah yang mana kelak di kahir zaman harta-harta kita akan diminta pertanggung jawaban dari sang pemilik harta tersebut yaitu Allah SWT. 

 




[1] Tafsir Ibnu Katsir jilid 2. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[2] Tafsir Ibnu Katsir jilid 3. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 5. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjaga lingkungan ala milenial

            Menjaga lingkungan?, generasi milineal?. Hemmm,hemmm hemmm (no sabyan). Okay kita lanjut guys. Sebelumnya   reader udah tau b...