MODAL VENTURA

 Pengertian modal ventura
Istilahventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bias berarti sesuatu yang mengandun risiko atau dapat juga di artikan sebagai usaha . dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venrure capital) adalah modal ynag ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Adapun definsi perusahaan modal ventura mengandung kepres NO. 61 tahun 1998 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan pengertian  modal vnetura oleh beberapa ahli, antara lain:
1.       Modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memeungkinkan pembentukan dan pengenbangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
2.       Modal ventura dadalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal ynag mengandung resiko, dengan penyedia dana (ventura capapital company) terutama mengharapkan capital gain disampuing pendapatan bunga atau deviden (Tony Lorenz)
3.       Modal ventura adalah dana uyang diinvestasikan pada perusahaan atau individu ynag memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagaipertimbangan tentunya dengan berbagai pertimbangan tentunya sesuai pula dengan mkasud dan tujuan didirikan perusahaanmodal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Penyertaan modal ventura dilakukan bentuk saham maupun obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam rangka meneriman deviden yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-samadengan perusahaan pasangan usaha (PPU) untuk mengembangan dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal kembali kepada investor.
Embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikaN PT Bahana Pembina Usaha ndonesia PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan:
1.       Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah .
2.       Bantu mengembangkan usaha kecil dan menengah 
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan  bank yang memberikan pinjaman berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiyaan dengan cara melalakukan penyertaan langsung kepada perusahaan ynag dibiayainya. Umumnya pembiayaan modal ventura  selalulu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjajnjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan nodal vetura bersiadat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu oembiyaan modal ventura antara 3-10 tahun. Di Indonesia sendiri paling lama sekitar 10 tahun.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan ynag menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

B.     Sejarah Dan Dasar Hukum
Perkembagan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang  saat itu status kelembagaan nya termaksud dalam lembaga keungan yang bukan bank yang kegiatanya terutama membiayainya pengembangan usaha. PT BPUI ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah No. 18 tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal.
Selnjutnya perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut.
1.       Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan
2.       KMK No. 1251/KMK/1998 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tat cara pelaksanaan lembaga keungan

3.       Peraturan pemerintah No.. 62 tahu n 1992 tentangsektor sector usaha perusahaan pasanganusaha dari perusahaan modal ventura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjaga lingkungan ala milenial

            Menjaga lingkungan?, generasi milineal?. Hemmm,hemmm hemmm (no sabyan). Okay kita lanjut guys. Sebelumnya   reader udah tau b...