Istilahventura
berasal dari kata venture yang secara bahasa bias berarti sesuatu yang
mengandun risiko atau dapat juga di artikan sebagai usaha . dengan demikian,
secara bahasa modal ventura (venrure capital) adalah modal ynag ditanamkan pada
usaha yang mengandung resiko. Adapun definsi perusahaan modal ventura
mengandung kepres NO. 61
tahun 1998 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan
pengertian modal vnetura oleh beberapa
ahli, antara lain:
1.
Modal
ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memeungkinkan pembentukan dan
pengenbangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
2.
Modal
ventura dadalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal ynag
mengandung resiko, dengan penyedia dana (ventura capapital company) terutama
mengharapkan capital gain disampuing pendapatan bunga atau deviden (Tony
Lorenz)
3.
Modal
ventura adalah dana uyang diinvestasikan pada perusahaan atau individu ynag
memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Dengan demikian, dapat dipahami
bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Keputusan
ini dibuat dengan berbagaipertimbangan tentunya dengan berbagai pertimbangan
tentunya sesuai pula dengan mkasud dan tujuan didirikan perusahaanmodal ventura
yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi
baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Penyertaan modal
ventura dilakukan bentuk saham maupun obligasi konversi, dan tidak untuk
melakukan investasi dalam rangka meneriman deviden yang bersifat jangka pendek,
tetapi bersama-samadengan perusahaan pasangan usaha (PPU) untuk mengembangan
dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal
kembali kepada investor.
Embrio pembiayaan modal ventura
lahir sejak didirikaN PT Bahana Pembina Usaha ndonesia PP No. 18 Tahun 1973
yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan:
1.
Menumbuhkan
dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah .
2.
Bantu
mengembangkan usaha kecil dan menengah
Pembiayaan modal ventura berbeda
dengan bank yang memberikan pinjaman
berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiyaan
dengan cara melalakukan penyertaan langsung kepada perusahaan ynag dibiayainya.
Umumnya pembiayaan modal ventura
selalulu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU
yang biasanya disepakati dalam perjajnjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan nodal
vetura bersiadat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu oembiyaan modal
ventura antara 3-10 tahun. Di Indonesia sendiri paling lama sekitar 10 tahun.
Sedangkan modal ventura syariah
adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan ynag menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu
jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
B. Sejarah Dan Dasar Hukum
Perkembagan modal ventura di
Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikan PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BP-UI) yang saat itu status
kelembagaan nya termaksud dalam lembaga keungan yang bukan bank yang kegiatanya
terutama membiayainya pengembangan usaha. PT BPUI ini dibentuk berdasarkan
peraturan pemerintah No. 18 tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal.
Selnjutnya perkembangan modal
ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara
kronologis sebagai berikut.
1.
Kepres
No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan
2.
KMK
No. 1251/KMK/1998 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tat cara
pelaksanaan lembaga keungan
3.
Peraturan
pemerintah No.. 62 tahu n 1992 tentangsektor sector usaha perusahaan
pasanganusaha dari perusahaan modal ventura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar