PENGANTAR  AKUNTANSI BANK SYARIAH

Makalah

ditulis untuk melengkapi tugas mata kuliah akuntansi syariah



Oleh

ZAKI MUBARAQ
Nim. 150602160





DOSEN MATA KULIAH
SERI MURNI S.E, M,Si. Ak.

banda aceh
  


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH,  FAKULITAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH 2017








KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Akuntansi berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Banda Aceh, 30 September 2017

Penulis




DAFTAR  ISI
Kata  Pengantar…………………………………………………………………X 
Daftar  Isi ……………………………………………………………………….XI
BAB I  : PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang…………………………………………………………….1
2.      Rumusan Masalah…………………………………………………………1
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Pengertian akuntansi Syariah………………………………………...    2
B.     Tujuan Akuntansi Syariah ……………………………………………    3
C.     Siklus Akuntansi Bank Syariah………………………………………     4
D.     Persamaan Dasar Akuntansi Bank syariah…………………………...     5
E.      Laporan Keuangan Perbankan Syariah………………………………     6
F.      Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah……………………………      6
G.     Asumsi Dasar Akuntansi Syariah…………………………………….     7
H.     Pengakuan dan Pengukuran Unsur-unsur Laporan Keuangan…….…       8
BAB III : PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………10
DAFTAR  PUSTAKA           












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Kehadiran ekonomi Islam di era modern saat ini, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori dan dipraktikkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu.
            Khusus mengenai tujuan akuntansi islam sudah mulai muncul di berbagai majalah ilmiah akuntansii  baik terbitan amerika, eropa, atau Australia. Ditanah air kita sendiri mengalami perkembangan yang sangat pesat di bidang kajian ekonomi islam dan pertumbuhan lembaga dan keuangan islam. Namun demikian anggapan terhadap keberadaan akuntansi islam ini masih banyak dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang masih mempertanyakan apakah ada ekonomi islam ada. Apakah politik islam itu ada, apakah bank islam  itu ada, dan lain sebagainya. Hal ini lumrah saja dan sangat bergantung pada batasan atau definnisi ynag dipakai dan kejujuran ilmiah atau pengetahuan dari masing-masing pencetus itu. Namun, lambat laun semua yang dahulunya masih dalam taraf konsep akhirnya muncul sebagai fenomena empiris seperti bank islam, asuransi islam, makanan iskam, dan lain sebaginya.


1.2.  Rumusan Masalah
1.      Pengertian akuntansi syariah
2.      Tujuan akuntansi syariah
3.      Siklus akuntansi syariah
4.      Persamaan dasar akuntansi syariah
5.      Laporan keuangan syariah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi merupakan  seni pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dinilai dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta diterapkan dalam laporan atas hasil pencatatan tesebut. Secara lebih teknis akuntansi merupakan kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat, mengklasifisikasikan, menggolongkan, mengikhtisarkan dan melaporkan dalam bentuk laporan keuangan.[1]
Akuntansi menurut literature (harahap, 1995) dapat dijelaskan dalam berbagai sudut pandang. Namun dalam konteks pembicaraan kita kali ini akuntansi kita artikan sebagai:
1.      Sistem pencacatan (bookeping system)
2.      Sistem informasi (information or reporting system)
3.      Sistem ekonomi sosial (social and Ekonomic system)
4.      Sistem pertanggunag jawaban (responsibility system)[2]

Adapun pengertian akuntansi syariah digali dari asal katanya dimana akuntansi dalam bahasa arab biasa disebut muhasabah.. kata muhasabah berasal dari kata kerja hasaba, dan bisa juga diucapkan dengan hisab, hasibah, dan muhasabah, kata kerja hasaba termaksuk kata kerja yang menunjukkan adanya interaksi dengan orang lain. Pengertianya dalam kalimat, “menghitung semua amalnya untuk dibalas sesuai dengan amal tersebut”.
Dari uraian di bahasa diatas dapat dipahami bahwa kata muhasabah sama dengan kata hisab. Keduanya akar dari kata hasaba, dan bermakna menghitung dan menimbang dengan teliti/akurat semua amalan manusia dan tingkah lakunya sesuai dengan apa yang tercatat dan terdaftar. Selain itu, hisab juga memiliki makna mendata, menyusun dan mengkalkulasi. Sehingga akuntansi syariah adalah pelaporan yang jujur mengenai posisi keuangan, entitas dan hasil. Hasil operasinya, dengan cara mengungkapkan apa yang halal  dan haram. Ini sesuai dengan perintah allah untuk tolong -menolong dalam mengerjakan kebajikan[3]

B.     Tujuan Akuntansi Syariah
Adapun tujuan akuntansi keuangan syariah adalah sebagai berikut
1.       Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariat Islam.
2.      Untuk menjaga aset dan hak-hak lembaga keuangan syariah.
3.      Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.
4.      Untuk menyiapkan informasi laporan keuangan yang berguna kepada pengguna laporan keuangan sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam berhubungan dengan lembaga keuangan.
5.      Diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syariah.
6.      Mendukung penyususnan standar akuntansi yang konsisten. Sehingga meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
7.      Sebagai laporan keuangan yang bertujuan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. [4]



C.     Siklus Akuntansi Bank Syariah
Berikut ini adalah siklus akuntansi


Bukti Transaksi--->Jurnal--->Buku besar--->Neraca Saldo--->Ayat jurnal Penyusuaian--->Neraca Saldo setelah Penyelesaian --->Jurnal Pembalik--->Jurnal penutup--->    Laporan Keuangan



D.    Persamaan Dasar Akuntansi Bank syariah
Sebagaimana dijelaskan bahwa bank syariah mempunyai karakteristik tersendiri dimana hal ini juga  membawa implikasi dalam akuntansi bank syariah itu sendiri dalam akuntansi umum persamaan akuntansi pada neraca sebagai berikut
Aktiva = Kewajiban + Modal[5]
Sedangkan



Aktiva = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat/ DST + Modal

Yang membedakan adalah terletak pada “investasi tidak terikat”. Investasi tidak terikat bukan merupakan kewajiban dan juga bukan ekuitas. Investasi tidak terikat adalah dana pihak ketiga yang dititipkan/diserahkan kepada bank untuk dikelola tanpa ikatan dari penitip dana atau dikelola secara bebas sesuai syariah. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat dilakukan secara terpisah.
Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari dana pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh bank syariah sebagai agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan aset ataupun kewajiban karena bank syariah tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau mengeluarkan investasi tersebut serta bank syariah tidak memiliki kewajiban mengembalikan atau menanggung risiko investasi. Dalam hal bank syariah bertindak sebagai sebagai ageninvestasi, imbalan yang diterima adalah jumlah yang disepakati tanpa memperhatiakan hasil investasi[6].


E.     Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Adapun laporan keuangan menurut PSAK (101)
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan perubahan ekuitas laporan perubahan dana investasi terikat
5.      Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil
6.      Laporan sumber dan pengguanaan dana zakat
7.      Laporan sumber dan penggunaaan dana kebajikan
8.      Catatan atas laporan keuangan

Adapun laporan keungan menurut AAOIFI pada prinsipnya sama dengan  yang terdapat dalam PSAK, tetapi AAOIFI  secarta tegas menyatakan secara tegas menyatakan bahwa laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keungan untuk perbankan syariah. Laporan keuangan yang diminta oleh AAOIFI antara lain sebagai berikut.
1.      Laporan perubahan posisi keuangan
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas atau perubahan saldo laba
4.      Laporan arus kas
5.      Laporan perubahan investtasi yang dibatasi dan ekuivalen
6.      Laporan dan sumber penggunaan zakat serta dana sumbangan
7.      Laporan sumber dan penggunaan zakat qard hasan

F.      Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah
Berdasarkan paragraph 30 KDPPLKS dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut possisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan  suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Selain itu, tujuan lainnya sebagai berikut.
1.      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua traksaksi dan kegiatan usaha
2.      Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatn dan  beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaanya
3.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak
4.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanaman modal dan pemilik dana syirkah temporer serta informasi serta informasi mengenai pemenuhan kewajian fungsi sosial entitas syariah termaksud  pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf[7].

G.    Asumsi Dasar Akuntansi Syariah
1.      Dasar Akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh traksaksi peristiwa lain di akui  pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akutansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
      Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya trasaksi masa lalu melibatkan peneriamaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang dipresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
      Namun dalam perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha yang menggunaan dasar kas. Hal ini disebaban bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto.
2.      Kelangsungan usaha
Laporan keungan disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha etitas syariah yang akan melanjutan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keungan mungkin disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

H.    Pengakuan dan Pengukuran Unsur-unsur Laporan Keuangan
1.      Konsep Pengukuran Unsur-unsur laporan keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan.
1.      Biaya historis (historical cost)
Asset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara yang di bayarkan atau sebesar nilai wajar dan imbalan consideration yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajian (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar ini adalah pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam meyususn laporan keungan.
2.      Biaya kini
Asset dinilai dalam jumlah as (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara asset diperoleh sekaran
3.      Nilai realisasi/penyelesaian
Asset dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekaran dengan menjual asset dalam pelepasan normal.[8]


2.      Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang yang memenuhi definisi unsur-unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Berikut akan di bahas pengakuan masing-masing unsur utama laporan laporan keuangan berupa pengakuan aset, kewajiban, dana syirah temporer, penghasilan, dan beban.
a.       Pengakuan aset. Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi dimasa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.      Pengakuan kewajiban. Kewajiaban diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran SD yang mengandung manfaat ekonomi.
c.       Pengakuan dana syirkah temporer. Pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya diakui jika jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana melalui dana SD yang mengandung manfaat ekonomi.
d.      Pengakuan penghasilan. Pengakuan penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika naiknya manfaat ekonomi di masa depan baik itu kewajiban maupun aset
e.       Pengakuan beban. Beban di akui jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban.[9]




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan

akuntansi syariah digali dari asal katanya dimana akuntansi dalam bahasa arab biasa disebut muhasabah.. kata muhasabah berasal dari kata kerja hasaba, dan bisa juga diucapkan dengan hisab, hasibah, dan muhasabah, kata kerja hasaba termaksuk kata kerja yang menunjukkan adanya interaksi dengan orang lain. Pengertianya dalam kalimat, “menghitung semua amalnya untuk dibalas sesuai dengan amal tersebut”. Jadi akuntansi syariah ialah pelaporan yang jujur mengenai posisi keuangan, entitas dan hasil. Hasil operasinya, dengan cara mengungkapkan apa yang halal  dan haram. Ini sesuai dengan perintah allah untuk tolong -menolong dalam mengerjakan kebajikan.
      tujuan utama dari laporan keuangan adalah untuk mnyediakan informasi, menyankut posisi keuangan, kinerja sertaperubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan







*berikut ini bisa di unduh untuk versi Document nya. dawnload





DAFTAR PUSTAKA

DR. sofyan syafri harahap M.S.Ac. 2004. akuntansi islam.

Rizal Yahya SE, M.Sc, Ak. Dkk. 2013. Akuntansi perbankan syariah teori dan praktik kontemporer

Prof. Dr. M Amin Aziz dan Rahmadi J. Hatta, SE. Ak, Akuntansi BMT, (Jakarta: Pinbuk Press, 2006).

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem Operasional,(Jakarta : Gema Insani Press, 2004)

Sri nurhayati, wasilah.AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA, edisi ke-3. Jakarta: salemba empat, 2014.

http://mudaarraayah.blogspot.co.id/2013/06/konsep-dasar-akuntansi-syariah.html

     





[1] Prof. Dr. M Amin Aziz dan Rahmadi J. Hatta, SE. Ak, Akuntansi BMT, (Jakarta: Pinbuk Press, 2006), hlm. 2
[2] DR. sofyan syafri harahap M.S.Ac. 2004. akuntansi islam. Hal 129
[3] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem Operasional,Jakarta : Gema Insani Press, 2004 hlm. 386-387.
[4] http://mudaarraayah.blogspot.co.id/2013/06/konsep-dasar-akuntansi-syariah.html
[6] Sri nurhayati, wasilah.AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA, edisi ke-3. Jakarta: salemba empat, 2014. Hlm 109.
[7] Rizal Yahya SE, M.Sc, Ak. Dkk. 2013. Akuntansi perbankan syariah teori dan praktik kontemporer. Hal 84
[8] Ibid7 hlm 104
[9] Ibid 92-93

INVESTASI SYARIAH

ANALISIS SURAT AL-MAIDAH AYAT 3, AL- HADID AYAT 7,  DAN AN-NAHL 89. DENGAN HARTA



A.    Al Maidah Ayat 3[1].



Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebelum kita memasuki penjelasan dari surat ini terlebih dahulu kita ketahui asbab an-nuzul dari surat ini yaitu. Dari Ibnu Mandah meriawayatkan dalam kitab  ash-shahaabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “pada suatu ketika kami berama Rasullah. Lalus aya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu allah menurunkan Firmanya tentangpengharaman bangkai, maka panic itubpun saya tumpahkan.”. jika dilihat daqri segi tafsir Penjelasan dari surat al Maidah ayat 3 menurut tafsir Ibnu Katsir. Disini penulis tidak mengambil semua tafsir yang di jabarkan oleh Ibnu katsir melainkan mengambil potongan saja  dari tafsir tersebut yang berhubungan dengan harta. Adapaun tafsir tersebut sebagai
Allah mengabarkan kepada hamba-hambanya suatu berita yang mengandung larangan dari memakan semua yang diharamkan, yang terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan karna disembeih dan buan karna di buru, yang demikian itu karna didalamnya mengandung bahaya, yaitu adanya darah beku, yang sangat berbahaya bagi agama maupun bagi tubuh manusia. Karena itu Allah mengharamkannya.. dari jenis jenis bangkai tersebut ada yang dikecuaikan yaitu ikan, dimana ikan tersebut tetap halal, baik yang mati karena proses penyembelihan maupun sebab aininya.
Oleh karna itu para fuqaha berkata “terkadang, pada kondisi tertentu, memakan bangkai merupakan suatu hal yang wajib, yaitu ketika seseorang khawatir pada jiwanya, sedang ia tidak menemukan makanan lain selain bangkai tersebut. Terkadang memakan bangkai itu bersifat dianjurkan dan terkadang juga mubah tergantung pada kondisi.
Pada potongan ayat terakhir “tanpa disengaja berbuat dosa “ ayat digunanakan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat bahwa orang yang bertujuan maksiat dalam suatu perjalanan, maka ia tidak mendapatkan keinginan dispensasi edikitpun dari keringanan-keringanan dalam safar (perjalanan), karena keringanan dispensasi itu tidak diberikan kepada orang yang berbuat maksiat. Wallahu’alam.
Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa, harta yang disebutkan di atas termaksuk damal pembagian harta  al mal Ghair al mutaqawwim yang mana pengertian harta ini adalah harta yang tidak diperbolehkn penggunaanya oleh syara’ kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Contoh dari harta al; mal Ghair Aal Mutaqawwim seperti babi, arak, dan jenis harta yang dilarang daam syara’, dan apabila harta ini di jual makan hukumnya jual beli tersebut batal.

B.    Al Hadid Ayat 7[2]


Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar.

Tafsir dari ibnu katsir di dalam surat tersebut terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa harta itu kelak akan berpindah darimu, mungkin ke tangan ahli warismu yang ia pergunakan untuk ketaatan kepada allah. Imam ahmad meriwayatkan dari mutharif Ibnu Abdillah asy-syikhir dari ayahnya, ia bercerita; “aku pernah sampai kepada rasullullah dan beliau bersabda;
“Bermegah megahan telah menjadikan kalian lalai. ‘ibnu Adam berkata ; Harta ku-hartaku, ’padahal tidak ada yang menjadi milikmu melaikan makanan yang telah kamu makan kemudian habis, atau pakaian yang kamu pakai lalu usang atau harta yang kamu sedekahkan maka harta itu kekal bersamamu
            Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) Dari Hartanya memperoleh Pahala Yang besar. Maksud dari potongan ayat ini adalah motivasi dari allah bagi manusia untuk berinfak dan beriman kepada allah.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah harta al mal mutaqawwim ialah harta yang dimiliki dan syara’ memperbolehkan  penggunaanya. Atau Ibn Abidin mendefinisikan bahwa al mal mutaqawwim ialah harta yang diakui pemiliknya oleh syara’ bagi pemiliknya. Secara tidak langsung, Di atas juga disebutkan bahwa harta ini dibagi menjadi harta bergerak, tidak bergerak, dan makanan. Dan Allah menyeru kepada umat manusia untuk menafkahkan dan menyedekahkan harta tersebut.



C.     An-Nahl[3]
           
Artinya ;“ Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (16: 89)

            Tafsir dari Ibnu Katsir ialah sebagai berikut “dengan menunjukkan pembicaraan kepada hambanya sekaligus rasulnya Muhammad SAW. Allah SWT berfirman berkata kepada Muhammad, “yakni umatmu Muhammad, artinya ingatlah akan hari tersebut dan berbagai hal mengerikan yang ada padanya , juga kemuliaan yang besar dan kedudukan yang tinggi yang telah dianugrahkan oleh allah  kepada mu. Dan juga seungguhnya al quran diturunkan kepadamu hanyalah menyampaikan Al-Quran yang dia turunkan kepadamu, yang dia akan mintai pertanggung jawaban mengenai hal tersebut kelak pada hari kiamat.
            Dari penjelasan tafsir di atas ketika menghubungkan nya dengan harta. Dapat  di ambil kesimpulan bahwa harta yang disebutkan di atas ialah bahwa sanya harta itu adalah titipan allah yang mana kelak di kahir zaman harta-harta kita akan diminta pertanggung jawaban dari sang pemilik harta tersebut yaitu Allah SWT. 

 




[1] Tafsir Ibnu Katsir jilid 2. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[2] Tafsir Ibnu Katsir jilid 3. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.
[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 5. Pustaka syafi’I, terjemahan, mei 2003, Bogor.

MODAL VENTURA

 Pengertian modal ventura
Istilahventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bias berarti sesuatu yang mengandun risiko atau dapat juga di artikan sebagai usaha . dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venrure capital) adalah modal ynag ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Adapun definsi perusahaan modal ventura mengandung kepres NO. 61 tahun 1998 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan pengertian  modal vnetura oleh beberapa ahli, antara lain:
1.       Modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memeungkinkan pembentukan dan pengenbangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
2.       Modal ventura dadalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal ynag mengandung resiko, dengan penyedia dana (ventura capapital company) terutama mengharapkan capital gain disampuing pendapatan bunga atau deviden (Tony Lorenz)
3.       Modal ventura adalah dana uyang diinvestasikan pada perusahaan atau individu ynag memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagaipertimbangan tentunya dengan berbagai pertimbangan tentunya sesuai pula dengan mkasud dan tujuan didirikan perusahaanmodal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Penyertaan modal ventura dilakukan bentuk saham maupun obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam rangka meneriman deviden yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-samadengan perusahaan pasangan usaha (PPU) untuk mengembangan dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal kembali kepada investor.
Embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikaN PT Bahana Pembina Usaha ndonesia PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan:
1.       Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah .
2.       Bantu mengembangkan usaha kecil dan menengah 
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan  bank yang memberikan pinjaman berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiyaan dengan cara melalakukan penyertaan langsung kepada perusahaan ynag dibiayainya. Umumnya pembiayaan modal ventura  selalulu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjajnjian modal ventura.
Jangka waktu penyertaan nodal vetura bersiadat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu oembiyaan modal ventura antara 3-10 tahun. Di Indonesia sendiri paling lama sekitar 10 tahun.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan ynag menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

B.     Sejarah Dan Dasar Hukum
Perkembagan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang  saat itu status kelembagaan nya termaksud dalam lembaga keungan yang bukan bank yang kegiatanya terutama membiayainya pengembangan usaha. PT BPUI ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah No. 18 tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal.
Selnjutnya perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut.
1.       Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan
2.       KMK No. 1251/KMK/1998 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tat cara pelaksanaan lembaga keungan

3.       Peraturan pemerintah No.. 62 tahu n 1992 tentangsektor sector usaha perusahaan pasanganusaha dari perusahaan modal ventura.

EKONOMETRIKA

TUGAS EKONOMETRIKA
Data APNK Banda Aceh  2010-2015
2010 2011 2012 2013 2014 2015
Pendapatan Daerah - 596.368.864.996  797.733.452.890  892.785.194.394 1.116.215.679.533  1.162.575.219.697 
Pajak Daerah 25.673.074.261 27.286.514.939 35.015.000.000 38.460.000.000  42.135.000.000  47.635.000.000 
DAU 328.073.282.000 406.687.627.000 491.593.554.000  567.628.828.000 610.554.730.000  612.503.568.000 
DAK 21.351.600.000 29.637.200.000 26.893.570.000 31.003.110.000  38.833.120.000  42.757.410.000 
Belanja Pegawai Langsung 43.194.771.000 42.079.770.600  65.494.003.829 83.299.389.398 77.269.901.764 88.737.015.871 
Belanja Pegawai Tidak Langsung 311.698.315.449 357.766.997.996  461.917.281.451  501.174.646.683  552.738.950.610  591.436.474.291
Belanja Modal 35.385.064.357 40.275.393.912 75.096.818.781 107.491.265.785   217.464.621.244 210.484.168.270 
Belanja Hibah 13.715.430.000 18.745.069.060 14.851.069.060  865.689.061  9.760.880.000  4.750.000.000 
total
Sumber  BPKK Banda Aceh
haii, teman-teman pembaca apa kabar,, lama dah admin gak ngepost tentang maasalah snmptn dan bidikmisi
 begini kali ini admin ingin ingin ngepost tentang pengaalaman teman admin yang mengiikuti SBMPTN 2015
so,, kita lanjut aja ke ceritanya ya,,,
jangan lupa baca doa sebulum baca, dan jangan lupa sediakan snack, air minum, dan juga sapu tangan
baiklah admin langsung saja kebagian cerita

nama ku fadli aku tinggal di kaampung terpencil di kabupaten aceh tamiang, propinsi aceh.
semenjak aku kelas X dan XI. aku sangat inigin kuliah di PTN, dan aku gak suka kuliah di PTS karna menurut ku seandainya  aku  kuliah di PTS,,,,,

bersambnug,,,,,,,

Menjaga lingkungan ala milenial

            Menjaga lingkungan?, generasi milineal?. Hemmm,hemmm hemmm (no sabyan). Okay kita lanjut guys. Sebelumnya   reader udah tau b...